Lampung Barat - -Penyaluran Dana hibah yang ada di Kabupaten Lampung Barat jika mengacu kepada Hasil LHP BPK RI Tahun 2018, 2019, 2020, 2021 patut dipertanyakan keabsahan penerimanya.
Sebagaimana tertuang dalam Risalah Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2018 ditemukan Rekomendasi yang di Tujukan Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Dalam Hal ini Keuangan untuk memenuhi persyaratan organisasi penerima hibah tersebut sesuai dengan peraturan yang ada, namun kenyataan nya rekomendasi yang di berikan BPK RI Tersebut tidak di gubris, Hal ini di karenakan faktanya ada beberapa kelompok yang tidak memiliki badan hukum namun menerima dana hibah tersebut dalam rentang waktu 2018 hingga 2021 dengan jumlah yang besar.
Salah satu nya adalah organisasi profesi yang di bawah dinas pendidikan yakni MKKS SMP, K3S SD, K3S Paud dan Kelompok Kerja Pengawas yang mana ini merupakan sebuah kelompok kerja saja tanpa memiliki badan hukum dan baru terdaftar di Kesbangpol sejak akhir Desember Tahun lalu. Ketika di konfirmasi kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan mengatakan bahwa terkait hibah itu adalah wewenang keuangan yang mana dari Keuangan Langsung Ke rekening Lembaga / organisasi terkait. "Terkait hibah itukan dari Keuangan Langsung Ke Organisasi terkait jadi tidak melalui kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan". Ujar Ledia selaku Kasi Kurikulum Ketika di konfirmasi kepada Sumadi selaku Kabid Anggaran BPKAD mengatakan bahwa "Silahkan Komunikasi ke Kesbangpol saja karena terkait teknis itu ada di kesbangpol". Ujarnya
Sementara itu Kabid Organisasi Kesbangpol Pangku mengatakan"Kami hanya menerima pelimpahan saja mas dan ini baru tahun 2021 kemarin saja sebelum nya saya tidak tau silahkan tanya ke dinas terkait atau ke keuangan langsung". Ujarnya
Dengan adanya statement ini menguatkan dugaan bahwa penerima hibah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dan terkesan ketiga instansi pemerintah tersebut saling Lempar Tanggung Jawab.
Dengan mencuat nya perihal dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat beberapa hari yang lalu maka Ketua DPC Bara JP Lampung Barat Yudi Angkat Bicara. Dalam penyampaian nya Yudi mengatakan bahwa dana hibah itu adalah sebuah Hak untuk Organisasi Masyarakat maupun profesi sehingga harus diberikan, namun ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD maka penerima hibah bagi ormas adalah pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan". Ujarnya
"Saya rasa Peraturan menteri tersebut merupakan acuan baku dalam penentuan Penerima Hibah sehingga ormas atau lembaga publik kemasyarakat harus mengikuti aturan itu jika ingin menerima hibah dari Pemerintah Daerah". Lanjutnya
"Dengan adanya dugaan penyimpangan tersebut maka kami DPC Bara JP Lampung Barat Akan Melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam beberapa waktu mendatang". Tutup Yudi