Beranikah Polri Tindak Pelanggar PPKM ? Camat Pagar Dewa Dan Anggota DPRD Lambar Kompak Adakan Resepsi

    Beranikah Polri Tindak Pelanggar PPKM ? Camat Pagar Dewa Dan Anggota DPRD Lambar Kompak Adakan Resepsi

    Anggota DPRD Lambar Tri Budi Wahyuni justru menggelar pesta/hajatan Pernikahan anak nya Dara Puspita dan Rudi Kurniawan, yang di laksanakan pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 di pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat.

    Instruksi bupati Lampung Barat No.05/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada poin ketiga Instruksi Bupati Lampung Barat tersebut sudah sangat ditegaskan bahwa untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan Pagelaran Seni dan Budaya, Pesta / Nayuh /Kegiatan Sejenis, Aktivitas Masyarakat di Luar Rumah, Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka dan Destinasi Wisata, diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan ketentuan.

    Jika merujuk pada info zonasi Penyebaran Covid 19 berdasarkan pekon 15 Kecamatan Kabupaten Lampung Barat pertanggal 16 Juli 2021, maka pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Masuk dalam Zona Orange yang artinya dilarang Melakukan Pengumpulan masa dalam kegiatan apapun.

    Sangat di sayangkan jika dalam hal ini diketahui bahwa Camat adalah salah satu yang di tulis turut mengundang bersama pratin se kecamatan Pagar Dewa sehingga dapat di katakan  secara nyata mendukung adanya kegiatan tersebut padahal Camat adalah Ketua Satgas Covid 19 di Tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian Covid 19 dan yang paling mengetahui zonasi.

    Dengan adanya kegiatan ini menunjukan bahwa Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Pagar Dewa Lalai dalam menjalankan intstruksi yang di keluarkan oleh Bupati, sehingga perlu di berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku karena di khawatirkan akan menjadi contoh untuk masyarakat umum untuk membangkang instruski bupati.

    Sekretaris Satgas Covid 19 maidar ketika di konfirmasi via telpon mengatakan "untuk pekon sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa berdasarkan info yang saya terima dari sinas keaehatan mengatakan sudah zona kuning per tanggal 17 Juli 2021, namun tanggal 16 kemarin masih zona orange dan untuk proses pengajuan ijin acara itu harus di lakukan sebelum hari H pelaksanaan, sehingga untuk acara pernikahan tersebut saya tidak tau karena teknis nya ada di pekon dan camat sebagai ketua satgas karena mereka yang mempunyai wewenang". Tutup nya

    Ketika awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada satgas kecamatan Pagara dewa yang merupakan Camat Pagar dewa M. Yones, S.Stp.M.H tidak merespon baik di hubungi via whatsap maupun via telpon seluler meskipun Hp dalam Kondisi aktif.

    Sementara itu ketika awak media mendatangi salah satu masyarakat mengatakan "Jika memang zona orange masih ada yang menggelar hajatan maka harus berlaku juga untuk kami masyarakat biasa jangan hanya untuk pejabat saja, apa lagi hajatan besar seperti itu yang persiapan nya tidak mungkin dalam 2 hari pasti lebih lama, jadi pemerintah harus tegas dan adil dalam penerapan nya jika memang ingin kami masyarakat kecil ini menuruti instruksi bupati". Tutup mis

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Anggaran 1,28 Miliar, Diduga Camat Se Lampung...

    Artikel Berikutnya

    PPKM Level 3, Bupati Lambar Libatkan Perusahaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

    Ikuti Kami