Tim Pusbakum PWRI Berikan Bantuan Petani Dituduh Mencuri Buah Sawit

    Tim Pusbakum PWRI Berikan Bantuan Petani Dituduh Mencuri Buah Sawit

    Tim Advokat Pusbakum PWRI beri bantuan hukum petani yang dituduh curi buah sawit di lahan milik sendiriMorowali Utara - Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM. PWRI) yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn, mengunjungi keluarga Gusman, di Desa Koroasu, Kecamatan Mori atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat 03 September 2021.

    Gusman seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.

    Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi, SH dan Advokat Ahmad Muhibbulah, SH.

    Saat dikonfirmasi awak media ini, Gusman mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

    ” Bahwa apa saja, yang ada di atas lahan saya, itu milik saya dan perlu saya tegaskan di sini saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada, ” ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021)

    Masih di tempat yang sama, kepada awak media ini, Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.

    ” Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin - poin pertanyaan kami, terkait bukti bukti Hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut. Semestinya ini ke ranah perdata bukan pidana karena ini terkait sengketa lahan dan atas permasalahan ini kami Tim Advokat PWRI akan lanjut membawa kasus ini terus sampai ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait, kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang, ” kata Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn.

    ” Bahwa kasus ini, yang seharusnya bukan dipidanakan tapi perdata sengketa lahan, harusnya Pihak PT ANA (Agro Nusa Abadi) harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, yang mana masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki alas hak atas atas tanah lahan tersebut, ” ungkap Advokat Rohmat Selamat, SH, M.K

    Yudi hutriwinata

    Yudi hutriwinata

    Artikel Sebelumnya

    Kepsek SDN 01 Karang Agung Diduga Markup...

    Artikel Berikutnya

    Tak Mengindahkan Hasil Mediasi Dengan Dewan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!
    Pasca Laporkan Pendeta Gilbert, Farhat Resmi Daftar Calon Walikota Bogor
    Bantu Penuhi Gizi Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Bagikan Makanan kepada Anak-anak Kampung Tirineri 
    Iwan Purnawan Disebut Kandidat Terbaik Sekda Kabupaten Bogor 2024 Mendatang

    Ikuti Kami