Pembangunan gedung Penyediaan Sarana Pengolahan Komoditas Perkebunan yakni Pengadaan Prasarana UPH Pengolahan Kopi di Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2021 kuat dugaan di mark up.
Kegiatan yang menggunakan sumber dana APBD Provinsi Lampung pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 460.651.200.00 dengan waktu pengerjaan 60 hari yang terdapat pada beberapa titik lokasi yakni Kelompok Produksi Kopi Hitam Pekon Sri Menanti Kec. Air Hitam Poktan Dharma Sari Pekon Sri Menanti, KWT Mawar Pekon Mekar Jaya Kec. Gedung Surian.
Sementara itu Pembangunan Bangunan UPH Kopi di Kabupaten Lampung Barat yang di laksanakan di KWT Fila Family Pekon Tiga Jaya Kec. Sekincau, KWT Cempaka Pekon Mekar Sari Kec. Pagar Dewa dengan Anggaran Rp. 314.478.100.00 dengan waktu pengerjaan 60 Hari.
Dari hasil pantauan tim investigasi dari DPC PWRI Lambar bersama DPC Bara JP Lampung Barat di lokasi pembangunan, Senin 27 Desember 2021.
Pembangunan yang di laksanakan sejak tahapan pembangunan dilaksanakan banyak terdapat kejanggalan dan kuat dugaan tidak sesuai dengan Desain Gambar dan Rab yang sudah di tentukan.
Hal tersebut nampak terlihat dengan jelas ketika pelaksanaan pembangunan pondasi yang di gunakan ada yang menggunakan Batu Bata, bahkan ada yang hanya langsung di cor slop saja tanpa menggunakan batu sebagai pondasi, penggunaan besi yang kecil, lantai yang sudah nampak banyak Pecah, cat yang sudah terkelupas bahkan sampai hari ini ada yang belum terpasang pelafon dan tidak ada nomenklatur.
Terkait hal tersebut salah satu ketua KWT yang mendapatkan bantuan, ketika di konfirmasi tim investigasi mengatakan "Kami selaku KWT tidak tahu terkait teknis pekerjaan mas, karena kami hanya membantu untuk mencarikan tempat tinggal yang bekerja saja dan ibu-ibu anggota kelompok dengan suka rela membantu makan dan minum, jadi terkait teknis pekerjaan dll kami tidak tau mas". Ujarnya
Sementara itu salah satu pratin yang di temui tim mengatakan "Terkait pembangunan gedung KWT tersebut memang pemborong koordinasi dengan kami pemerintah pekon namun hanya sebatas koordinasi saja, selebih dari itu terkait teknis pekerjaan dan lain nya kami tidak tahu desain gambar dll kami tidak paham juga". Ujar pratin
Terkait hal tersebut Ketua DPC PWRI Lampung Barat Yudi Hutriwinata bersama Wakil Ketua DPC Bara JP Lampung Barat Atang Kurniawan angkat bicara "Dengan adanya temuan tersebut maka sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang transparansi publik maka kami akan melayangkan surat permohonan informasi publik terkait Desain Gambar dan Rab serta dokumen lelang pekerjaan atau kontrak kepada pihak ke 3, kepada instansi terkait guna mengklarifikasi dugaan mark up tersebut". Ungkap Yudi
"Sehingga jika di temukan adanya ketidak sesuaian antara desain gambar dan fakta di lapangan dan adanya kerugian negara maka kami akan mendorong APH untuk melakukan penyelidikan atas kerugian negara tersebut". Sambungnya
Hingga berita ini di terbitkan Kadis Pertanian Provinsi Lampung Belum dapat di Hubungi.