Tokoh Masyarakat Way Tenong Bambang Sumantri Angkat Bicara Terkait Dana Hibah

    Tokoh Masyarakat Way Tenong Bambang Sumantri Angkat Bicara Terkait Dana Hibah
    Bambang Sumantri

    Lampung Barat - -Adanya dugaan ketimpangan dan ketidak sesuaian penerima dana hibah di kabupaten Lampung Barat mendapat sorotan dari Tokoh masyarakat dan menyayangkan hal tersebut.

    Ketika di wawancarai oleh Tim Media, Salah satu tokoh masyarakat Way Tenong Sekaligus Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Lampung Barat Bambang Sumantri atau Batin Putro mempertanyakan terkait dengan acuan yang di pakai oleh Pemerintah Daerah dalam penyaluran Dana Hibah tersebut. "Kami selaku tokoh masyarakat Adat Way Tenong sekaligus Ketua PPWI Lampung Barat mempertanyakan terkait adanya temuan tersebut, karena sepemahaman kami pihak pemda mengharuskan persyaratan penerima hibah adalah memiliki badan hukum yang terdaftar di Kemenkumham dan terdaftar di kesbangpol". Ujarnya

    "Sementara ini kita ketahui bersama bahwa kelompok kerja yang ada di bawah dinas pendidikan tersebut yakni MKKS, K3S SD, K3S Paud, dan Kelompok Kerja Forum Pengawas merupakan kelompok kerja yang di daerah lain tidak ada badan hukum nya secara nasional, sehingga kami mempertanyakan keabsahan yang di pakai sehingga mereka menerima hibah setiap tahun dan dengan jumlah yang sangat besar". Lanjut Sumantri

    "Sementara itu kami saja yang sudah memiliki Badan hukum secara nasional saja sampai saat ini tidak menerima hibah tersebut, sehingga ini perlu kami pertanyakan, untuk itu Saya merekomendasikan kepada anggota saya di PPWI, PWRI, dan Bara Jp untuk melakukan investigasi terkait penggunaan dana hibah tersebut". Tutupnya

    Untuk di ketahui Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang di laksanakan rentang waktu 2019, 2020 tercatat pada tahun 2019 MKKS SMP, K3S SD, dan K3S Paud dan Kelompok Kerja Pengawas Menerima Dana Hibah Dari APBD Kabupaten Lampung Barat Sebesar Rp. 25.000.000, -untuk MKKS SMP, K3S SD, dan K3S Paud dan  Rp. 50.000.000 untuk kelompok kerja Pengawas, pada tahun 2020 kembali menerima sebesar Rp. 25.000.000, -untuk MKKS SMP, K3S SD, dan K3S Paud dan  Rp. 50.000.000 untuk kelompok kerja Pengawas.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Berbadan Hukum Dan Tidak Terdaftar...

    Artikel Berikutnya

    Dinas Pendidikan, Kesbangpol, BPKAD Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami